Selain itu, lanjut Arman, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) dengan alasan yang sama.
Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo nyatanya telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Selain itu, tersangka juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
"Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik," ujar Arman.
"Ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022."
Menurut Arman, Putri Candrawathi juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
"Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," ucap Arman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.