Kala itu KPK mendapat surat Lukas tidak bisa hadir pemeriksaan.
Baca Juga: Andi Arief Sebut Ada Pihak yang Mengaku Utusan Jokowi Minta Jatah Wagub sampai Ancam Kader Demokrat
Panggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas kembali tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan Lukas ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Politisi Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Belakangan KPK juga mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan KPK, Lukas Enembe Alasan Sakit – LAPORAN KHUSUS
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran menemukan transaksi yang tidak sesuai profil Lukas Enembe.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 terkait kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua.
Baca Juga: Kata Istana Soal Lukas Enembe: Ironis, Pejabat yang Mestinya Hormati Hukum Justru Tak Memberi Contoh
Sejak ditetapkan tersangka tim kuasa hukum Lukas menyatakan kliennya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang diselidiki oleh KPK.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.