"Saya telah menyampaikan secara terang, bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim, adalah pendampingan hukum yang objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri.
Ia tak menyebutkan lokasi pertemuan dengan Putri, namun ia mengakui pihak kuasa hukum menemui Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob.
"Saya dan Rasamala juga bertemu langsung dengan Bapak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum," ujarnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ungkap Febri, pihak kuasa hukum yang merupakan mantan pegawai KPK itu juga menyampaikan bahwa mereka bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif kepada Ferdy Sambo.
Selain itu, eks jubir KPK itu menceritakan bahwa Ferdy Sambo mengakui sejumlah perbuatannya.
"Saat itu Pak Ferdy Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," ujarnya
Bahkan, kata Febri, Ferdy Sambo mengatakan dirinya menyesal.
"Bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang emosional pada saat itu," jelasnya.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bela Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Harap Bisa Bimbing Klien ke Jalan yang Benar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.