JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat sekaligus mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasan dirinya mau menjadi kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
"Sebagai advokat, saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan mendampingi hak tersangka ini secara objektif," kata Febri pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.
Ia mengatakan, sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dirinya ingin menjaga proses hukum terhadap tersangka kasus Brigadir J itu berjalan secara objektif dan adil.
"Dalam konteks aspek objektif itu lah kami akhirnya menerima ajakan untuk masuk tim kuasa hukum tersebut," jelasnya.
Senada, mantan Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan bahwa ia ingin mengungkap kebenaran dari kasus Duren Tiga itu secara hati-hati agar tidak keliru.
"Pada intinya memang seperti tadi disampaikan, kasus ini memang mendapat sorotan publik, dan jadi tantangan besar untuk kita semua dalam mengungkap apa yang benar nanti di persidangan," jelas Rasamala yang menjadi pengacara bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ia menilai, sangkaan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sebagai hukuman yang sangat serius.
"Karena ancamannya cukup serius, maka penting sekali menjalani proses pemeriksaan ini secara hati-hati, agar tidak ada kekeliruan," ujarnya.
Febri mengaku telah menemui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bersama pengacara lainnya untuk menyampaikan pendampingan hukum yang ia lakukan bersama tim kuasa hukum.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri-Rosamala Bela Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Idealisme Antikorupsi Luntur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.