JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas menyayangkan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang membuat pilihan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Martin Lukas, dua pegiat antikorupsi tersebut seperti sudah luntur idealismenya.
Demikian Martin Lukas dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas.
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, Martin menuturkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan Setelah Tahap 2, Jampidum: Itu Kewenangan JPU
Dugaan suap itu dilakukan terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap, keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.
“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah membenarkan jika keduanya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan
Rasamala mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara sebelum dirinya menyetujui untuk menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini, saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum. Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Selain itu, Rasamala juga menyinggung soal temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.
Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” tutur Rasamala.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21
“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”
Begitu pun dengan Febri Diansyah. Bekas juru bicara KPK ini sudah mendeklarasikan diri sebagai pengacara Putri Candrawathi.
Berdiri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan akan mendampingi perkara kliennya secara objektif.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ucap Febri.
“Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.