JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas menyayangkan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang membuat pilihan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Martin Lukas, dua pegiat antikorupsi tersebut seperti sudah luntur idealismenya.
Demikian Martin Lukas dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas.
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, Martin menuturkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan Setelah Tahap 2, Jampidum: Itu Kewenangan JPU
Dugaan suap itu dilakukan terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap, keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.
“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah membenarkan jika keduanya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.