JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketidakberesan itu, kata Edwin, terlihat dari jenazah Brigadir J yang justru diautopsi. Padahal, polisi menuduh Brigadir J sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
Selain dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Brigadri J juga sekaligus dituduh sebagai tersangka percobaan pembunuhan.
"Kenapa Yosua yang dikatakan terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan otopsi?" kata Edwin dalam sebuah diskusi di Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Edwin, kejanggalan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J tak sampai di situ. Laporan yang dibuat polisi, kata dia, juga patut dicurigai.
Sebab, tak ada laporan khusus terkait dengan kematian Brigadir J. Polisi justru menerbitkan dua laporan tipe A dan tipe B yang keduanya ditunjukkan atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
"Kenapa (polisi justru) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan) A untuk kematian Yosua?" ujar Edwin.
Sebaliknya, lanjut Edwin, polisi justru menerbitkan laporan tipe A untuk kasus percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.
Selanjutnya, laporan kedua adalah tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Edwin mengatakan beragam kejanggalan inilah yang membuat LPSK akhirnya menilai bahwa kematian Brigadir J bukan disebabkan oleh peristiwa tembak-menembak, melainkan kasus pembunuhan.
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
Dia menyebut, runtutan peristiwa yang timbul pasca-kematian Brigadir J juga memberikan kecurigaan, bahwa peristiwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh sang pembunuh.
"Kami kemudian mencicil (memberikan pernyataan) ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," ujar Edwin.
Adapun Brigadir J diketahui tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Polri pun telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.