JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku curiga ada yang tidak beres dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketidakberesan itu, kata Edwin, terlihat dari jenazah Brigadir J yang justru diautopsi. Padahal, polisi menuduh Brigadir J sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polri ke Putri Candrawathi Jelang Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap
Selain dituduh sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, Brigadri J juga sekaligus dituduh sebagai tersangka percobaan pembunuhan.
"Kenapa Yosua yang dikatakan terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan otopsi?" kata Edwin dalam sebuah diskusi di Jakarta, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Edwin, kejanggalan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J tak sampai di situ. Laporan yang dibuat polisi, kata dia, juga patut dicurigai.
Sebab, tak ada laporan khusus terkait dengan kematian Brigadir J. Polisi justru menerbitkan dua laporan tipe A dan tipe B yang keduanya ditunjukkan atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
"Kenapa (polisi justru) tidak ada yang menerbitkan LP (laporan) A untuk kematian Yosua?" ujar Edwin.
Sebaliknya, lanjut Edwin, polisi justru menerbitkan laporan tipe A untuk kasus percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E.
Selanjutnya, laporan kedua adalah tipe B yang dibuat oleh Putri Candrawathi atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.