“Seharusnya ini terbuka. Saya itu curiganya diembuskan asusila itu, yang menjadi lebih besar bunyinya daripada pembunuhan berencana itu sendiri,” tukasnya.
Terlebih, Presiden RI Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD sudah beberapa kali memerintahkan agar kasus ini diungkap secara transparan.
“Itu kan artinya publik ingin mengetahui.”
“Kita udah berapa kali mendengar kata transparansi, tapi rekonstruksi nggak bisa lihat, autopsi nggak bisa lihat, sidang etik nggak bisa lihat. Jangan sampai sidang pidana ini sama seperti sidang etik yang juga tidak bisa didengarkan,” urainya.
Baca Juga: LPSK: Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Korban Palsu Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menduga bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengumumkan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam itu sudah lengkap atau P21.
“Kita perkirakan demikian, tapi tentu resminya itu kewenangan penuntut untuk menyampaikannya.”
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, Barita menyebut dirinya melihat dari perkembangan penanganan kasus ini, yakni sudah adanya petunjuk jaksa, serta sudah adanya koordinasi dan konsultasi efektif antara penuntut dan penyidik.
Ia menilai ini adalah tahapan-tahapan akhir untuk penanganan perkara itu.
Jika jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap, lanjut dia, maka akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang buktii.
“Sesuai dengan pengumuman resmi dari kejaksaan, secara prosedural akan diikuti dengan penyerahan tersangka dan semua berkas perkara yang berkaitan dengan itu.”
“Untuk selanjutnya dalam waktu sesegera mungkin, penuntut umum akan melimpahkannya ke pengadilan,” lanjutnya.
Mengenai motif dugaan pembunuhan tersebut, Barita menyebut pihaknya menerima informasi bahwa motifnya akan diungkap dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.