Kompas TV nasional agama

Sedang Langka, Ini Penjelasan Kenapa Calon Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis

Kompas.tv - 27 September 2022, 11:05 WIB
sedang-langka-ini-penjelasan-kenapa-calon-jemaah-umrah-wajib-vaksin-meningitis
ilustrasi jemaah umrah Indonesia. Saat ini terjadi sejumlah kelangkaan vaksin meningitis untuk umrah di sejumlah wilayah di Indonesia (Sumber: ANTARA/Desi Purnamawati)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Kemenag Bersama Dinkes Kota Surabaya Pastikan Calon Jemaah Haji Sudah Vaksin Meningitis & Covid-19

Dua Jenis Vaksin Meningitis

Saat ini seluruh jemaah haji/umrah domestik dan internasional wajib divaksin dengan vaksin meningokokus kuadrivalen (A,C,Y,W135). Vaksin yang tersedia di Indonesia terdapat 2 jenis yaitu:

Pertama, Vaksin meningokok polisakarida (MPSV4)

Vaksin jenis ini dapat digunakan pada semua kelompok umur. Durasi proteksi pada orang dewasa selama 3-5 tahun. Vaksin jenis ini merupakan pilihan untuk jemaah berusia diatas 55 tahun.

Kedua, Vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY)

Vaksin ini memberikan proteksi yang adekuat dan menurunkan risiko penyakit ini. Namun hingga saat ini, BPOM menyetujui penggunaan vaksin masih terbatas untuk usia 11-55 tahun.

Masa berlaku vaksin meningitis meningokok yang ditetapkan pemerintah yaitu selama 2 (dua) tahun. Vaksin meningitis meningokok untuk keperluan haji dan umroh perlu diulang apabila dosis sebelumnya telah lebih dari 2 tahun.  

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksin dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan.  

Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikenal dengan sebutan “buku kuning”. 

Meski begitu, tidak semua fasilitas kesehatan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dan penerbitannya diatur oleh pemerintah. Penerbitan sertifikat setelah vaksinasi meningitis meningokokus dapat dilakukan di rumah sakit yang mendapatkan izin oleh pemerintah.

Pemerintah Saudi Arabia mewajibkan pemberian vaksin meningitis meningokok dan vaksin Covid-19 lengkap untuk melindungi calon jemaah haji dan umrah. Vaksin meningitis meningokok dapat diberikan setelah minimal 14 hari dari vaksin Covid-19 yang kedua. 




Sumber : Kompas TV/rs.ui.ac.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x