JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan sidang etik terhadap terduga pelanggar kode etik, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri diagendakan pada pekan ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, namun untuk hari pelaksanaan sidang, masih menunggu jadwal dari pihak yang menentukan yakni Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok Rekan Sesama Ojol, Ini Penjelasan Polisi
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurut Dedi, Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan ini, namun untuk hari pelaksanaannya belum diputuskan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa jadwal sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Menurut dia, belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena dalam sidang etik ada kepanitiaan sidang atau pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.
Baca Juga: KPK: Kami Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka, Bukan Kami yang Disuruh ke Sana
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ucap Nurul.
Ia mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya digelar pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.
Sebelumnya, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengacara Sebut Tito dan Bahlil Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Paulus Waterpauw Jadi Wagub Papua
Ini merupakan sidang etik lanjutan karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Putusan hasil sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).
Hingga hari ini, total sudah 15 dari 35 anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Polri Usut Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.