Di sisi lain, TKP yang dilaporkan juga tidak lazim dalam perkara kekerasan seksual.
"Sementara tempatnya ini kan tempat milik korban, kemudian masih ada orang lain, baik yang diklaim di Duren Tiga maupun Magelang, masih ada orang lain, masih ada anak buah dari terduga korban," jelasnya.
"Luar biasa juga kalau itu terjadi," lanjut dia.
Baca Juga: Tanggapi Proses Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Yosua: Siapa pun Paham Kondisi Hukum Negara Ini
Edwin juga mengatakan, berdasarkan pengalaman LPSK, korban akan merespons upaya LPSK untuk mendalami peristiwa yang mereka alami.
Sebaliknya, Putri dinilai tidak responsif dan tidak antusias.
"Hal ini berbeda dari Ibu PC, sebagai pemohon, orang yang membutuhkan perlindungan dari LPSK, tapi kok tidak responsif, tidak merespons dan tidak antusias," tuturnya.
Untuk itu, Edwin pun menilai Putri sebagai korban palsu.
"Peristiwa yang awalnya diklaim kekerasan seksual di Duren Tiga, dihentikan kepolisian, yakni oleh Bareskrim. Itu menunjukkan bahwa PC adalah korban palsu dari kekerasan seksual," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.