JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan laporan kekerasan seksual dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
"Ada banyak catatan yang kami punya, secara materiel biasanya yang terjadi ketika ada korban kekerasan seksual, pelaku adalah orang yang memiliki relasi kuasa," kata Edwin di Kompas Malam KOMPAS TV, Senin (26/9/2022).
Akan tetapi, menurut Edwin, laporan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo itu menunjuk ajudan suaminya, yakni Brigadir J, sebagai pelaku.
"Sementara peristiwa ini, terduga pelaku adalah ADC, bawahan dari suami ibu PC yang seorang jenderal," jelasnya.
"Posisi relasi kuasanya, lebih dimiliki Ibu PC dibanding terduga pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga
Ia juga menyoroti adanya saksi di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat kejadian perkara.
"Biasanya, yang terjadi pada kasus kekerasan seksual itu umumnya pelaku memastikan tidak ada saksi," terangnya.
"Termasuk juga perbuatan itu dilakukan di wilayah kekuasaan pelaku," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.