Termasuk data-data lain seperti kapan pemesanan dilakukan, siapa pihak yang dihubungi dalam proses pemesanan, hingga pembayarannya seperti apa.
Sebab setiap perusahaan yang menyewakan pesawat wajib memiliki catatan tersebut dan pergerakan pesawat juga bisa dilacak dengan meminta koordinasi AirNav Indonesia selaku pemberi pelayanan navigasi saat pesawat digunakan.
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
"Aparat penegak hukum bisa melacak karena punya kewenangan," ujar Alvin.
Lebih jauh Alvin menjelaskan, jet pribadi yang disewa bukan pesawat kecil karena dapat mengangkut delapan penumpang, ditambah kru pesawat, pilot, kopilot dan pramugari.
Harga penyewaan pesawat dengan rute Jakarta-Jambi-Jakarta berkisar 80 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi
Karakter pengguna pesawat pribadi ini adalah seseorang yang merasa perlu melindungi privasi. Jika penggunaan pesawat dilakukan oleh penyelenggara negara, pastinya memiliki surat dinas.
Jika surat dinas turut terlampir dalam manifes penerbangan, kata Alvin, maka perlu diketahui juga siapa yang menerbitkan dan anggarannya dari mana.
"Bisa saja pesawat digunakan dulu tapi pembayarannya menyicil, ini juga harus ada suratnya. Hal-hal ini bisa ditelusuri aparat penegak hukum," ujar Alvin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.