JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Yudisial (KY) menyampaikan 4 butir pernyataan sikap buntut tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam program Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
“Pertama, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap hormatan dan keluhuran martabat Hakim,” ucap Mukti.
Selain itu, Mukti mengatakan KY terbuka untuk berkoordinasi dengan MA maupun KPK agar dapat mengungkap kasus hakim agung yang diduga menerima suap.
“Dua, Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” ujar Mukti.
Tak hanya itu, Mukti menuturkan KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan
Termasuk, kata Mukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Tiga, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial."
Terakhir, lanjut Mukti, KY juga akan mendukung KPK untuk menegakkan hukum terhadap hakim agung yang diduga menerima suap hingga tuntas.
“Keempat, Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,”
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati bersama 9 orang lainnya sebagai tersangkan dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum
- Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
- Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
- Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
- Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
- Redi (RD) PNS MA
- Albasri (AB) PNS MA
- Yosep Parera (YP) selaku pengacara
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara
- Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dengan penetapan tersangka tersebut, Sudrajad Dimyati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.