Kompas TV nasional peristiwa

Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

Kompas.tv - 23 September 2022, 13:18 WIB
pesan-mahfud-md-untuk-kpk-yang-ott-hakim-agung-harus-profesional-tidak-boleh-cari-cari-kesalahan
Foto arsip. Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD dalam rapat Komisi III DPR, Senin (22/8/2022). Mahfud MD menegaskan kepada KPK untuk bersikap professional dalam penanganan perkara dugaan suap atau pun korupsi aparat penegak hukum.(Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

Redi (RD) PNS MA

Albasri (AB) PNS MA

Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum

Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

Yosep Parera (YP) selaku pengacara

Eko Suparno (ES) selaku pengacara

Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Dengan penetapan tersebut, Firli Bahuri mengatakan KPK akan menahan 10 tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.

ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.

Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KU




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x