JAKATA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad bersama lima orang lainnya dari MA diduga menerima suap dari empat orang tersangka untuk mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka dari pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Eko Suparno, melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA karena belum puas dengan keputusan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) terkait laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Dua orang pengacara dari pihak swasta tersebut, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, lantas melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
Tersangka pemberi suap menyerahkan uang sekitar Rp2,2 miliar kepada penerima suap.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari tadi seperti dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Dilansir dari situs Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957.
Ia lulus dari salah satu SMA favorit di Kota Yogyakarta, yakni SMAN 3 Yogyakarta.
Kemudian, Sudrajad menyelesaikan S1 Hukum Tata Negara dan S2 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pengalaman menjadi hakim
Sebelum menjadi Hakim Agung MA, ia pernah menjabat sebagai hakim di berbagai pengadilan.
Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Pada tahun 2012, Sudrajad menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Lalu, pada tahun 2013, laki-laki yang hampir berusia 64 tahun itu menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Pada tahun yang sama, Sudrajad pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.
Kemudian, pada tahun 2014, ia terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Harta kekayaan Sudrajad Dimyati
Sejak tahun 2008, Sudrajad rutin menyampaikan LHKPN.
Pada tahun 2008, ia melaporkan harta kekayaannya senilai Rp1,06 miliar.
Kemudian, pada tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad meningkat menjadi Rp2,3 miliar.
Lalu, pada tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak senilai Rp7,8 miliar. Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan turun menjadi Rp 7,5 miliar.
Ia rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Laporan kekayaan Sudrajad Dimyati terbaru, yakni pada 31 Desember 2021, menunjukkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp10,78 miliar.
Harta kekayaan Sudrajad terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di delapan lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.
Selain itu, ada juga harta kekayaan Sudrajad berupa alat transportasi senilai Rp209 juta dan harta bergerak lainnya Rp40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan
Sumber : Kompas TV, Kontan, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.