JAKARTA, KOMPAS.TV - Muradi, mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut sosok orang yang disebut sebagai 'kakak asuh' sudah mulai beraksi sejak Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Polri: Saksi Kunci Obstruction of Justice Sakit Parah, Butuh Waktu Panjang untuk Penyembuhannya
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung itu, lamanya penetapan terdangka Ferdy Sambo diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh tersebut.
Adapun penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diketahui memakan waktu lebih dari satu bulan sejak insiden berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi yang dikutip dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).
"Kan ada empat tahapan nih. Pertama, soal penersangkaan FS yang akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan."
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
Kemudian, lanjut Muradi, upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya oleh 'kakak asuh' itu terjadi pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” ujar Muradi.
Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, Muradi menuturkan, kakak asuh Ferdy Sambo tak berhenti.
Mereka mencoba membela Ferdy Sambo dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTDH tersebut.
Baca Juga: Kejanggalan Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Teregistrasi di San Marino
"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Menurut Muradi, dengan gagalnya tiga upaya intervensi tersebut, tak membuat kakak asuh Ferdy Sambo berhenti.
"Tiga-tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden," kata dia.
Muradi menduga kakak asuh Ferdy Sambo akan bermain di proses persidangan nantinya. Tujuannya, agar Ferdy Sambo lolos dari jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu
"Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," tutur Muradi.
Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa penuntut umum maupun hakim agar hukuman yang dijatuhi Ferdy Sambo ringan.
"Dugaan saya ke arah sana, untuk mengurangi hukuman. Kan hukuman maksimal ini mati," ujar Muradi.
"Kalau saya bilang dari awal ini ada yang berupaya meringankan, saya kira ini harus dikawal betul."
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Tak Ada yang Berani Bantu Ferdy Sambo, Kalau Ketahuan Karier Seumur Hidup Selesai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.