Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, "Wanita Emas" Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.tv - 22 September 2022, 22:17 WIB
ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-wanita-emas-langsung-ditahan-di-rutan-salemba
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Mischa Hasnaeni Moen yang dikenal wanita emas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Selasa (22/9/2022). (Sumber: Dok. KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Awalnya sekitar September 2019, tersangka Hasnaeni selaku Dirut PT Misil Mulia Metrical (PT MMM) bertemu Jarot dan Agus Wantoro selaku mantan direktur pemasaran Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak. 

Untuk menawarkan pekerjaan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000, PT Waskita Beton Precast menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM. 

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, pada 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp341.692.728.000, untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani Hasnaeni dan Agus.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk Anies dari Wanita Emas Soal Banjir

Atas permintaan Hasnaeni, Jarot dan Agus menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana. Kemudian Hasnaeni, memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif yang diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.


 

Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka Hasnaeni. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wanita Emas Bagi-Bagi Uang pada Korban Banjir, Langsung Diamankan Petugas

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro selaku pensiunan Waskita Beton Precast sekaligus mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast. Lalu, Agus Prihamono selaku mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast. Kemudian, Benny Prastowo dan Anugrianto.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x