Alvin menyatakan dalam registrasi pesawat tidak disebutkan pemiliknya siapa, karena bisa meminta identitas tidak dipublikasikan. Namun umumnya pesawat dengan ukuran sedang ini milik perusahaan.
Hasil penelusurannya, pesawat T7 ini sudah masuk ke Indonesia sejak September 2021 dan sudah meninggalkan Indonesia awal September 2022.
Di kesempatan yang sama Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman turut menelusuri pemilik pesawat pribadi tersebut yang akhir-akhir ini sudah menjauh dari Indonesia.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap IPW Minta Polri Usut Dugaan Pemakaian Private Jet Brigjen Hendra ke Jambi
Data yang didapatnya, pesawat tersebut pernah dipakai oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju. Boyamin memiliki foto saat pesawat mendarat di Aceh dan di Purwokerto.
"Nampaknya pesawat ini memang rajin di Indonesia. Dugaannya dimiliki perusahaan tambang Batu Bara di Kalimantan Utara. Operatornya PT A," ujar Boyamin.
Boyamin menilai Bareskrim Polri bisa sangat mudah melacak siapa pemilik dan operator dari pesawat yang ditumpangi anak buah Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurutnya, pemakaian jet pribadi tersebut bukan tugas negara dan bisa dianggap sebagai sebuah gratifikasi.
"Kalau pemakaian dianggap sewa, saya hitung biayanya itu minimal Rp50 juta per jam. Kira-kira ke Jambi itu bisa persiapan terbang dan turun dan balik lagi kira-kira 3 jam minimal, berarti Rp150 juta. Angka ini sudah masuk gratifikasi," ujar Boyamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.