Kompas TV nasional sosial

BSU 2022 Tahap 2 Cair tapi Tidak Punya Bank Himbara dan Tak Dekat Kantor Pos? Ini Solusi Kemnaker

Kompas.tv - 21 September 2022, 11:44 WIB
bsu-2022-tahap-2-cair-tapi-tidak-punya-bank-himbara-dan-tak-dekat-kantor-pos-ini-solusi-kemnaker
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU 2022 Tahap 2 sebesar Rp600.000. (Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya

"Nanti BPJS akan komunikasi ke bank untuk membukakan secara kolektif untuk pekerja di perusahaan tersebut," tuturnya.

Pencairan bantuan ini juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia jika pekerja atau buruh lokasinya tak terjangkau oleh bank himbara.

"Untuk penyaluran via Kantor Pos itu kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan," jelas Dita.

"Sejauh ini penyaluran masih terjangkau oleh lima himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia)," ujarnya.

Baca Juga: Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000

Ini cara melakukan pengecekan penerima BSU 2022 Tahap 2 bagi para pekerja atau buruh.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkah pengecekan penerima BSU lewat laman khusus BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
  5. Nantinya akan muncul pengumuman seperti ini bagi data yang termasuk ke calon penerima BSU.

Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x