JAKARTA, KOMPAS.TV - Tokoh Agama di Papua, Pendeta Alberth Yoku mengatakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dirasa mengagetkan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura tersebut juga mengatakan apa yang diungkapkan KPK juga terlalu frontal dan bisa berdampak pada massa di wilayahnya.
"Kita di sini sadar proses hukum itu harus dan wajib, tapi cara kita mengungkapkan hal-hal itu dikerjakan dengan profesional, elegan. Tidak frontal begitu, karena sekarang kita anggap terlalu frontal dan mengagetkan," tutur Alberth dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Umumkan Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: Saya Menko Polhukam, Harus Menjelaskan Hal yang Kontroversial
Alberth menuturkan seharusnya KPK bisa melakukan metode pengungkapan dugaan korupsi tersebut dengan memerhatikan situasi dan kondisi di Papua.
"Di tengah situasi-situasi massa yang masih ada dan ini bisa berdampak seperti yang kita hadapi sekarang," ujarnya.
"Saran saya untuk KPK, supaya lebih melakukan metode-metode yang dapat mengungkap jangan mengunci banyak hal," tutur Alberth.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Terkait Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ada Rekayasa Politik
Diberitakan sebelumnya penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap ratusan massa dalam aksi bertajuk "Save Gubernur Papua" sebagai bentuk kriminalisasi, Selasa (20/9).
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua, Benyamin Gurik dalam orasinya mengatakan Koalisi Rakyat Papua akan terus berunjuk rasa bila kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe masih dilanjutkan.
Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!
"Ini bukan aksi terakhir, kami akan terus melakukan aksi sampai kasus hukum Gubernur Papua dihentikan," kata dia dikutip dari Tribun-Papua.
Ia menilai kasus yang dialami Lukas Enembe terkesan dipaksakan. Prosesnya pun menurut dia dilakukan secara tiba-tiba.
"Kami dukung pemberantasan korupsi, tapi bukan dengan cara-cara begini," katanya.
Ia juga menegaskan seluruh rakyat Papua mendukung pemberantasan korupsi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KPK menduga demo "Save Lukas Enembe" di Papua dikondisikan oleh pihak pendukung Enembe. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Akan tetapi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini melihat bahwa suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi antirasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.
"Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," ucap Karyoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.