Menyikapi ditetapkannya Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ramses Wally selaku tokoh adat Papua meminta kasus dihentikan. Ia menilai KPK tak boleh sembarang membikin keputusan, tanpa memeriksa tersangka secara langsung.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally via Tribun Papua.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," ujarnya.
Wally mengeklaim hal itu bisa menimbulkan polemik, "karena bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua."
Baca Juga: Lukas Enembe Diminta Kooperatif dan Buktikan Berasal Dari Mana Uang Ratusan Miliar di Rekeningnya
Berbeda dengan Wally, Mahfud MD menilai penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai temuan dan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu," terang Mahfud.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," imbuhnya.
Menkopolhukam menegaskan kembali laporan PPATK, terkait dugaan korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.