JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan sejumlah upaya pengamanan data digital oleh pemerintah.
Berdasarkan laporan dari jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Johnny mengatakan pemerintah tengah melakukan pengamanan data jangka pendek dan jangka panjang.
"Kalau pengamanan data untuk jangka pendeknya, saya kira saat ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara -red) sedang bekerja secara teknis, berkoordinasi juga dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk dengan Kominfo," ungkap Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/9/2022) sore.
"Tapi untuk jangka menengah dan panjang penanganannya itu harus dilakukan dengan baik," lanjut dia.
Terkit penanganan jangka pendek, jelas Johnny, pemerintah telah melakukan konsolidasi dan membentuk satuan tugas (satgas) Perlindungan Data.
"Yang pertama pasti bagaimana konsolidasi di sektor penyelenggaraan negara, yaitu dengan membentuk satuan tugas yang sudah dikoordinasikan langsung oleh Bapak Menkopolhukam Mahfud," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah tengah melakukan pendalaman teknis.
Baca Juga: Imbas Hacker Bjorka Bocorkan Data, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Libatkan BIN dan BSSN
Untuk mengevaluasi hal tersebut, kata dia, pemerintah tak hanya membutuhkan regulasi, namun juga perangkat serta sumber daya manusia (SDM) agar dapat meningkatkan keamanan keseluruhan sistem dari serangan siber.
"Karena serangan siber itu tentu tidak bisa dicegah, dia berlangsung terus-menerus," kata Johnny.
Johnny menyebut, ada dua langkah yang dapat mencegah serangan siber.
Pertama, memastikan firewall di semua endpoint jaringan.
Untuk diketahui, firewall (pagar api) di dalam jaringan internet merupakan sebuah sistem yang dapat mencegah pengguna dari luar sistem untuk terhubung ke dalam jaringan.
"Di semua endpoint itu firewall sudah seperti apa," tuturnya.
Kedua, penanganan insiden dengan istilah talos.
"Talos itu dalam rangka penanganan insiden, seperti sekarang ketika terjadi insiden, apa yang harus dilakukan dan persiapan-persiapan pencegahannya seperti apa," terang Johnny.
Salah satu caranya, kata dia, ialah dengan melakukan tes uji keandalan sistem dari kementerian maupun lembaga negara.
Ia pun juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta turut menjaga data pribadi pengguna dari serangan siber.
Johnny juga menjelaskan, institusi-institusi swasta yang menyediakan sistem elektronik juga harus menyiapkan pengamanan data agar bisa tahan terhadap serangan siber.
"Itu diatur kewajiban PSE penyelenggara sistem elektronik privat mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi data pribadi rakyat," ujarnya.
Ia menyebut, aplikasi milik pemerintah maupun swasta harus memastikan agar perlindungan data pribadi rakyat dilakukan dengan baik.
"Berulang saya menyampaikan, minta agar semua penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah atau publik serta privat perusahaan-perusahaan tersebut harus memastikan agar perlindungan data pribadi rakyat itu betul-betul dilakukan dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Besok
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran terkait keamanan dan perlindungan data pribadi akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan segera disahkan menjadi UU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.