JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, merupakan pembunuhan karakter.
Pernyataan Lukas tersebut disampaikan melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (19/9/2022).
“Terkait pernyataan yang baru saja disampaikan oleh Menkopolhukam pada tanggal 19 September 2022 yang berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.”
“Lebih lanjut, Gubernur Papua sampaikan bahwa menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung,” tulisnya.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah
Hal ini, kata dia, ditakutkan akan menggiring opini publik, dan besar kemungkinan akan terjadi peradilan oleh pers atau trial by the press.
"Padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah," tulis Rifai.
Rifai menyebut, pihaknya ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat berjalan kondusif dan efektif.
Hal itu dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial).
"Setiap hak dan upaya hukum Bapak Lukas Enembe sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum beliau untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum
Ia juga menuding penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan tuduhan-tuduhan baru sebagai kriminalisasi.
"Upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh 'sekelompok oknum' yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua," kata Rifai.
"Oleh karena itu, Gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat."
Dalam keterangan tersebut, Rifai juga menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh KPK, pemerintahan di Provinsi Papua masih berjalan kondusif. Kegiatan pelayanan publik pun berjalan seperti biasa.
“Hal ini juga merupakan arahan dari Bapak Lukas Enembe kepada seluruh pegawai Pemprov Papua untuk tetap dapat bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan.”
Ditambahkan, Lukas Enembe juga mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya.
Lukas pun menjamin bahwa dirinya akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri.
“Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggung jawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” kata Rifai.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Situasi Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka
Saat ini, kata Rifai, Lukas masih menjalani proses pemulihan kesehatan, dan memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasinya untuk hidup serta mempertahankan hidup.
Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Papua dijadwalkan untuk menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Selama 8 kali secara berturut-turut, termasuk WTP 2021 yang akan diumumkan pada bulan September 2022 ini.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, situasi di Papua memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Di Papua sekarang situasi agak memanas, karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September tahun 2022, dengan tema menyelamatkan atau save Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
“Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu yang lalu, dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur."
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe bukan merupakan rekayasa politik.
Baca Juga: Sejak 2017, PPATK Punya 12 Analisis Transaksi Gubernur Papua Lukas Enembe
Bahkan, kasus itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun pejabat tertentu.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," ucap Mahfud MD.
Mahfud menambahkan, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar.
“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari peyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar.”
“Ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.