Kompas TV nasional sosial

Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi Mau BSU 2022? Ini Caranya

Kompas.tv - 19 September 2022, 15:22 WIB
belum-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-tapi-mau-bsu-2022-ini-caranya
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Antara )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp600.000.

Penyaluran dana bisa dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja atau buruh ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengimbau perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima bantuan ini.

Lantas bagaimana cara mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 bagi pekerja atau buruh yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?

Dita mengatakan pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek belum berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang baru didaftarkan perusahaannya dalam BP Jamsostek baru-baru ini juga belum bisa menerima BSU 2022.

Pasalnya, syarat penerima bantuan ini selain tercantum dalam BP Jamsostek, para pekerja atau buruh juga merupakan pengguna jaminan sosial ini selama setahun.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Selanjutnya Kemenaker Proses Data Penerima BSU Tahap 3

Perusahaan diketahui diwajibkan pemerintah untuk mendaftarkan pekerja atau buruh ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, perusahaan akan dikenai sanksi.

"Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan," tutur Dita.

Ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan

Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening

A. Layanan Kontak Fisik Datang ke Kantor Cabang

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
2. Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
3. Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil.
4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
5. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
7. Melakukan pembayaran iuran.
8. Setelah pembayaran iuran berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
9. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN

B. Pendaftaran Lewat Website atau Daring (Online)

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaanmu.
6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening

Syarat untuk mendaftarkan pekerja penerima upah ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
4. NPWP Perusahaan
5. KTP Pemilik Perusahaan
6. KTP Tenaga Kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x