JAKARTA, KOMPAS.TV - Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sangat lambat.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum atau pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin mengatakan demikian setelah menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Baca Juga: Soal "Konsorsium 303" Terkait Ferdy Sambo, Pengamat: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
Kamaruddin mengungkapkan karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
"Karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).
"Maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali'."
Menurut Kamaruddin, Samuel Hutabarat sudah lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan anaknya Brigadir J karena para tersangka tak kunjung diseret ke meja hijau.
Baca Juga: Pakar Sebut 7 Polisi akan Dipecat karena Kasus Brigadir J, Dihukum 5 sampai 20 Tahun
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, Pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin.
Namun, Kamaruddin melanjutkan, sikap berbeda atau sebaliknya ditunjukkan oleh ibunda Brigadir J dan keluarganya yang lain.
Rosti, ibunda Brigadir J, disebut Kamaruddin, masih menginginkan kasus pembunuhan anaknya Brigadir J dituntaskan.
Tak hanya itu, kata Kamaruddin, dukungan serupa juga disampaikan oleh keluarga Brigadir J yang lain.
Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J
Sementara Kamaruddin sendiri, mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J tersebut.
"Saya sebagai yang melakukan, sama sekali tidak merasa capek," ucap Kamaruddin.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus ini, Polri sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Sampai Ferdy Sambo Divonis Bebas, Institusi Kepolisian Bisa Dibubarkan
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa ternyata klaim baku tembak yang disebutkan itu rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.