JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Penyaluran bansos yang dilaksanakan pada 14 September 2022 itu adalah pembagian tahap pertama.
Sementara pemerintah rencananya akan menyalurkan BSU 2022 tahap kedua mulai pekan depan.
Dalam proses penyaluran BSU tahap kedua ini, pemerintah juga sekaligus mematangkan penyaluran BSU tahap ketiga.
Baca Juga: 4 Juta Lebih Pekerja Telah Terima BSU, Siap-Siap untuk Tahap Kedua
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah menerima data BSU pada Jumat (16/9).
“Ya malam ini akan masuk lagi data (BSU tahap tiga) dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih proses agak lama,” terang Indah, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.
Rupanya penyaluran BSU 2022 tak dilakukan hanya sekali saja, tetapi berkali-kali.
Lantas apakah BSU 2022 sebesar Rp600.000 diterima para pekerja atau buruh secara bertahap juga?
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening
Berapa kali BSU 2022 masuk rekening?
Bantuan sosial sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan salah satu stimulus pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU 2022 melalui himpunan bank milik negara atau Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Terdapat beberapa syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600.000 ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.
Baca Juga: Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening
4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemnaker akan memberikan pengumuman kepada pekerja atau buruh jika dana bantuannya telah cair. Caranya dengan mengecek melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut notifikasi yang akan didapatkan penerima jika BSU 2022 telah cair di rekening.
"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya."
Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: 4.112.052 Pekerja Telah Terima BSU, Tahap Kedua Masih Proses
Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.
"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.