JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai tidak lazim karena dilakukan secara terbuka.
Penilaian itu disampaikan oleh mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Jumat (16/9/2022).
“Pelaksanaan sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo ini merupakan sidang yang tidak lazim seperti biasa, karena dilakukan secara terbuka, dan sangkaan yang disampaikan untuk pelanggaran pidananya adalah yang mempunyai sanksi berat, yaitu 340 subsider 338 jo 55 dan 56,” kata Ito.
Selain sangkaan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Baca Juga: Soal "Konsorsium 303" Terkait Ferdy Sambo, Pengamat: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
“Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat,” ungkap Ito.
Pertimbangan lain, pada sidang banding nanti, lanjut Ito, adalah tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”
“Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),” lanjutnya.
Mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh komisi etik, menurut Ito, adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
“Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung.”
Memori banding yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, menurutnya, juga akan menjadi petimbangan.
Biasanya, memori banding berisi bukti-bukti yang meringankan yang bersangkutan, misalnya tanda jasa dan sebagainya.
“Kedua, adalah kalau memang ada alasan dari yang bersangkutan, dikaitkan dengan perbuatan pidananya.”
Baca Juga: Dialog Analisis Kemungkinan Ferdy Sambo saat Sidang Pidana nanti dari Persidangan Etik Polri
“Jadi, di sini akan menjadi pertimbangan bagi ketua komisi kode etik banding apakah bisa diterima atau tidak,” tuturnya.
Terlebih, yang bersangkutan bisa saja mengatakan perbuatan itu dilakukan di luar keinginannya.
“Tapi kan tentunya pimpinan dari komisi kode etik bandingnya akan mempertimbangkan berita acara pemeriksaan pada unsur pidananya,” kata Ito.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara sidang KKEP banding Ferdy Sambo dijadwalkan akan digelar minggu depan.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi, dikutip dari tayangan program Sapa Indonesia Siang di Kompas TV.
“Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang disampaikan Irjen FS (Ferdy Sambo),” tambah jenderal bintang dua itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.