JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mempertanyakan kenapa institusi Polri belum juga mengungkap hasil uji kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Padahal untuk uji kebohongan kliennya dan Bharada Richard Eliezer, kepolisian mau mengungkap hal tersebut ke publik.
Pernyataan itu disampaikan Erman Umar dalam dialog di Kompas Petang, KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
“Menjadi tanda tanya juga, harusnya penyidik dan pihak yang berkepentingan, tentunya pihak Puslabfor, biasanya bukan dia yang mengumumkan tapi pihak penyidik juga, apakah itu tidak dibuka penyebabnya apa, kita tidak tahu,” kata Erman Umar.
“Cuma menjadi catatan saja bagi publik seolah tidak transparan, kepada yang lain dibuka, sementara untuk FS tidak dibuka.”
Baca Juga: Saat Uji Kebohongan Penyidik Dalami Siapa Saja yang Menembak Brigadir J, Ini Jawaban Bharada E
Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 5 tersangka yang ditetapkan menjalani uji kebohongan atau lie detector.
Uji kebohongan semula dilakukan terhadap Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam perkara ini.
Kemudian, pemeriksaan uji kebohongan berlanjut terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir pribadi dari Putri Candrawathi.
Selanjutnya, penyidik memberlakukan pemeriksaan uji kebohongan kepada tersangka Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, turut juga diperiksa penyidik asisten rumah tangga keluarga bernama Susi.
Terakhir, pemeriksaan uji kebohongan dilakukan kepada Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun dalam rangkaian tes uji kebohongan terhadap lima tersangka tersebut, tidak semua diungkap ke publik.
Padahal sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi sorotan yang cukup besar dari masyarakat.
Kini, perkembangan kasus kematian Brigadir J sudah bergeser dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Belum Ada yang Beres, Kejagung Harap Bisa Sekali Sidang
Kejaksaan Agung sendiri telah menerima kembali berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat ini, jaksa masih meneliti apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan kepada penyidik Mabes Polri sudah dipenuhi atau belum.
Sebab dalam pernyataan Jampidum Fadil Zumhana, ada anatomi kasus yang perlu dipertegas penyidik agar jaksa dapat membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.