JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih meneliti berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah diterima kembali dari penyidik Mabes Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Jumat (16/9/2022).
“Berkasnya baru kemarin, baru kita terima. Artinya apa? Artinya apa? Artinya, masih dalam proses penelitian,” ucap Ketut dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam jumpa pers tersebut, Ketut ditanya soal apakah berkas atas nama tersangka Ferdy Sambo akan dijadikan satu oleh jaksa penuntut umum karena eks Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo
“(Dua berkas jadi satu, -red) Itu kewenangan, domain daripada penuntut umum, nanti penuntut umum yang menentukan bukan Kapus (Kapuspenkum Kejaksaan Agung). Kapus hanya menyampaikan 141 KUHAP memungkinkan untuk dilakukan penggabungan perkara,” ujarnya.
Mengutip Antara, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.
“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo, red) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Agnes menyampaikan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti telah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti,” ujarnya.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi.”
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri untuk tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ
Oleh karena itu, setelah meneliti, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara ke penyidik Mabes Polri.
“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin, 29 Agustus 2022.
Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.
Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.
“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.