Kompas TV nasional peristiwa

Kejaksaan Agung Sudah Terima Lagi Berkas Kasus 340 KUHP Ferdy Sambo cs dari Polri

Kompas.tv - 16 September 2022, 12:56 WIB
kejaksaan-agung-sudah-terima-lagi-berkas-kasus-340-kuhp-ferdy-sambo-cs-dari-polri
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari penyidik Mabes Polri.

Berkas yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi untuk menjelaskan anatomi kasus Pasal 340 KUHP, ternyata sudah dikembalikan sejak Rabu (14/9/2022).

Kasubid Humas Kejaksaan Agung Andrie Wahyu Setiawan kepada KOMPAS TV, mengatakan pihaknya baru mengetahui jika berkas 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima kembali oleh Kejaksaan.

“Kami baru diberitahu setelah mendapat pertanyaan dari media, baru kami cek,” kata Andrie dalam pesan singkat, Jumat (16/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya membenarkan bahwa telah menerima pengembalian berkas 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo

“Berkasnya baru kemarin, baru kita terima, artinya apa, artinya apa, artinya masih dalam proses penelitian,” ucap Ketut Sumedana.


 

Mengutip Antara, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.

“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Agnes menyampaikan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti telah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya

“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti,” ujarnya.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi.”

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri untuk tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Oleh karena itu, setelah meneliti, Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya ke penyidik Mabes Polri.

“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materiel.

Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x