Kompas TV nasional peristiwa

IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 16 September 2022, 10:21 WIB
ipw-nilai-penyidik-kesulitan-konstruksi-pasal-340-untuk-ferdy-sambo-ini-alasannya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat diwawancarai KOMPAS TV pada Senin (8/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai kesulitan untuk menyelesaikan pemberkasan Ferdy Sambo cs dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri masih perlu memperkuat konstruksi adanya unsur pembunuhan berencana dalamnya tewasnya Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).

“Kontruksi kasus ini harus diperkuat, kenapa, karena kasus pembunuhan berencana itu ada dua unsur ya,” ucap Sugeng.

“Jadi ketika kehendak melakukan delik atau kehendak untuk melakukan kejahatan itu dengan peristiwa deliknya, yaitu membunuhnya, itu harus ada jeda waktu, nah jeda waktunya itu kapan.”

Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ

Sebab, lanjut Sugeng, jika mengacu pada rekonstruksi peristiwa yang menghadirkan 5 tersangka, hanya ada waktu 38 menit sebelum Brigadir J ditembak dan akhirnya tewas.


“Kalau dari rekonstruksi, itu kalau saya pepetkan, itu setengah jam, dari rumah Saguling, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian pukul 17.38 WIB sudah selesai itu peristiwa pidananya, matinya Yosua kalau saya lihat,” ujar Sugeng.

“Jadi apakah 38 menit itu adalah jeda waktu yang tepat yang digunakan untuk bisa mendakwa Pasal 340 KUHP.”

Menurut Sugeng, jika perencanaan pembunuhan dilakukan sejak di Magelang, Jawa Tengah, boleh jadi itu memperkuat adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Tapi kalau jeda waktu 38 menit ini jadi pertanyaan, tetapi kan kita percaya, penyidik ketika menetapkan konstruksi Pasal 340 KUHP itu telah dilengkapi oleh alat bukti, kita tinggal mendorong kepada penyidik memperkuat seperti permintaan jaksa,” kata Sugeng.

Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta

“Karena kalau tidak, maka dia bisanya hanya kena Pasal 338 KUHP, nah konstruksi kasus ini (340) yang harus dilengkapi, salah satunya apa, ya saksi-saksi berbeda, antara Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo berbeda.”

Tidak hanya itu, Sugeng juga menilai penting untuk tahu motif pelecehan yang menjadi dasar timbulnya kemarahan Ferdy Sambo disampaikan di mana. Apakah sejak di Magelang atau di rumah pribadi Jalan Saguling.

“Makanya ada rekonstruksi, konfrontasi, ada lie detector, itu penyesuaian keterangan-keterangan supaya penyidik mendapat keyakinan,” ujar Sugeng.

Kejagung terima pelimpahan kembali berkas perkara Ferdy Sambo cs 

Jaksa penuntut umum saat ini diketahui telah menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk dua perkara.

Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di mana Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kedua, kasus menghalangi penegakan hukum dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Dalam perkara kedua ini, Sambo disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan berencana kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) karena dianggap belum lengkap.

Namun, Rabu (14/9) lalu Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9) lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi di Jakarta, Jumat seperti dikutip Antara.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x