Kompas TV nasional hukum

Pakar Sebut 7 Polisi akan Dipecat karena Kasus Brigadir J, Dihukum 5 sampai 20 Tahun

Kompas.tv - 16 September 2022, 08:31 WIB
pakar-sebut-7-polisi-akan-dipecat-karena-kasus-brigadir-j-dihukum-5-sampai-20-tahun
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Pakai Nama Bripka RR dan Brigadir J, untuk Apa?

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Bharada E, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.

Sementara, Sambo membantah hal tersebut. Dia mengaku tak menembak Yosua.

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

"Klien kami atau Pak FS juga tidak ikut menembak," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan di bagian judul karena kesalahan penulisan atribusi. Pihak kepolisian menyatakan narasumber sudah tidak menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri. Redaksi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x