Peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Baca Juga: Skandal Perdagangan Anak Berkedok Adopsi: "Saya Diculik dan Dijual"
Untuk melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.
Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.
"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," ujar Zakir.
"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp35 juta," imbuhnya.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jadikan Pekerja Seks Komersial di Kelapa Gading
Orang tua korban MRT (49) berharap kepolisian bisa menangkap pelaku dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Menurutnya aksi pelaku membuat anaknya tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun disekap pelaku.
"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum saja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia enggak bisa sekolah tertahan di sana," ujar MRT.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.