Kompas TV nasional sosial

Penting, Ini 5 Penyebab BSU 2022 Belum Juga Cair ke Rekening

Kompas.tv - 16 September 2022, 06:10 WIB
penting-ini-5-penyebab-bsu-2022-belum-juga-cair-ke-rekening
Ilustrasi menerima BSU 2022. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 telah digulirkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, Senin (12/9/2022) kemarin.

Bantuan sosial ini memiliki besaran Rp600.000 yang dalam penyaluran pertamanya melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Meski sudah dicairkan ke rekening para pekerja atau buruh, terdapat beberapa masyarakat terdampak yang belum menerima bantuan ini.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening

Untuk diketahui proses penyaluran berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Permenaker itu merinci siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Selain itu Permenaker tersebut juga menjelaskan siapa saja dan apa alasan yang membuat bantuan sebesar Rp600 ribu ini tak bisa atau telat cair.

Berikut lima penyebab BSU 2022 belum juga cair ke rekening seperti dirangkum dari Kemnaker dan pemberitaan Kompas TV.

1. Tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Salah satu syarat BSU 2022 bisa cair ke rekening para pekerja atau buruh adalah menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Mau Cairkan BSU 2022? Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Buka Rekening Online Himbara Mandiri BNI BRI BTN

Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.

"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Kamis (15/9).

2. Tak memenuhi syarat BSU 2022

Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022. Jika ada syarat yang tak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tak bisa masuk ke dalam rekening Anda.

Ini syarat penerima BSU 2022.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
  • Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
  • Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?

3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, sayang sekali BSU 2022 tak bisa cair.

Salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.

Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

4. Rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Kemnaker menjelaskan salah satu penyebab kenapa BSU tidak cair salah satunya bisa karena rekening mengalami kendala.

Kendala yang dimaksud adalah rekening mengalami duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, hingga tidak terdaftar.

5. Kesalahan data pekerja

Penyebab yang kerap terjadi adalah kesalahan antara data pekerja dengan data yang berada di pusat. Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kemnaker.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x