Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Kompas.tv - 15 September 2022, 14:38 WIB
komnas-ham-ferdy-sambo-manfaatkan-jabatan-rekayasa-kasus-brigadir-j-bahkan-tak-takut-terbongkar
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut memanfaatkan pengaruh dan kekuasaannya untuk merekayasa kasus pembunuhan yang dia lakukan sendiri.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang atas pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Alasan Bank Indonesia Tak Bisa Ganti Semua Uang Tabungan Samin Buat Haji yang Hancur Dimakan Rayap

Dengan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo secara psikologis merasa mampu merekayasa dan menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Tak hanya merasa mampu merekayasa kasus, kata Taufan, bahkan Ferdy Sambo tidak takut kasus yang direkayasanya akan terbongkar.

Psikologis Sambo bisa seperti itu, ungkap Taufan, bisa terjadi dikarenakan pengaruh kekuasaan jabatannya.

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Pakai Nama Bripka RR dan Brigadir J, untuk Apa?

"Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS (Ferdy Sambo) secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Dengan adanya fakta tersebut, Taufan menilai bahwa kondisi kejiwaan Ferdy Sambo benar-benar normal dan sadar.

Sebab, Ferdy Sambo menyadari bahwa kekuasaan yang dimilikinya bisa memuluskan rencana jahatnya tersebut.

"Itulah gambaran psikologi kekuasaan di dalam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat," ujar Taufan.

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

Selain itu, jelas Taufan, psikologi Ferdy Sambo ini mengindikasikan adanya abuse of power dalam jabatan Kadiv Propam Polri yang diembannya.

Sebab, Ferdy Sambo mampu menggerakan sejumlah polisi yang bukan berasal dari unit di bawah Divisi Propam Polri. Termasuk, staf ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Fahmi Alamsyah.

"Bahkan juga (menggerakkan) unit lain termasuk staf ahli Kapolri," ujar Taufan Damanik.

Dengan memiliki pengaruh kuat karena jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo bahkan melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bripka RR Ternyata Sita Senjata Brigadir J di Magelang karena Khawatir Kuat Maruf Ditembak

Adanya beragam tindakan Ferdy Sambo inilah, Taufan mengatakan, Komnas HAM akhirnya menyimpulkan bahwa ada extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J.

"Yaitu orang membunuh dengan menggunakan seluruh kekuasaan yang berlebihan itu, kemudian dengan kekuasaannya yang super melakukan obstruction of justice," ucap Taufan.


"Dimulai dari penyusunan skenario pembunuhan, pembuatan alibi, disinformasi, merusak TKP (tempat kejadian perkara), termasuk barang bukti dan lain-lain."

Seperti diketahui, dalam kasus ini, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Bripka RR Mengaku akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x