Namun, kata dia, saat dinaikkan ke becak, korban rupanya sudah meninggal dunia.
“Korban saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia,” tutur Niko.
Niko menyebutkan, ada 50 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Usai Kasus Penganiayaan Santri, Menteri P3A Pastikan Gontor Berkomitmen Ramah Anak
Sebelumnya seperti diberitakan, Polres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok tersebut pada Agustus lalu, Senin (12/9/2022).
Jurnalis KOMPAS TV Hendras Setiawan melaporkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 juncto pasal 170 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo menjelaskan ancaman hukuman terhadap dua tersangka di bawah umur itu ialah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polres Ponorogo pun telah mengumpulkan sejumlah alat bukti di antaranya rekaman video CCTV, becak, tongkat bambu, serta hasil autopsi jenazah. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kedua tersangka dinyatakan terbukti menganiaya tiga santri junior di Pondok Pesantren Gontor dengan melakukan tendangan, pukulan, serta pukulan menggunakan tongkat bambu.
Penganiayaan itu menyebabkan dua santri luka-luka dan seorang lainnya meninggal dunia.
"Keterangan dari tersangka, bambu untuk memukul paha, sedangkan dada dipukul pakai tangan," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhariyanto usai konferensi pers di Polres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.