Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Putuskan 7 Parpol Tak Lolos Ikut Pemilu 2024

Kompas.tv - 14 September 2022, 10:22 WIB
bawaslu-putuskan-7-parpol-tak-lolos-ikut-pemilu-2024
Empat Majelis Sidang Bawaslu (kiri ke kanan) yakni Herwyn JH Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono saat membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta 13 September 2022. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Baca Juga: Nama dan NIK Dicatut Partai Politik, Warga Lapor Bawaslu

Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):

1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan Rakyat

2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia

3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.

4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan

7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x