Sebab, kata dia, kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dirancang oleh atasannya Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, kata dia, Bripka Ricky juga menolak ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan alasan mengaku tidak berani.
Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual
Senada dengan Zena, kuasa hukum Bripka Ricky lainnya yakni Erman Umar mengatakan hal yang sama bahwa kliennya lebih tepat dijadikan saksi, bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, kata Erman, kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang notabene sama-sama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman mengatakan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata Erman di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, Erman menuturkan, kliennya tidak menerima uang seperti yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, setelah penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.