Kompas TV nasional peristiwa

Apa Itu Kode P19 dan P21 dalam Berkas Perkara

Kompas.tv - 14 September 2022, 08:40 WIB
apa-itu-kode-p19-dan-p21-dalam-berkas-perkara
Ilustrasi hukum (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung hingga hari ini belum menerima kembali berkas 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, berkas tersangka atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri pada 1 September 2022. Dalam proses hukum, istilah ini disebut P18.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti harus diperjelas oleh penyidik Bareskrim Polri.

Oleh karena itu Kejaksaan Agung memberikan petunjuk kepada penyidik Mabes Polri agar dapat melakukan pembuktian di persidangan kepada 5 tersangka. Ini disebut dengan P19.

“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil Jumhana.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol dan Ikut Tembak Brigadir J

Sementara untuk berkas tersangka Putri Candrawathi, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (8/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya masih menunggu berkas kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri.


Nantinya, jika sudah berkas kelima tersangka sudah dikembalikan dan dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya disebut P21.

Berikut P19 dan P21 yang sering didengar dalam proses penanganan perkara hukum.

P19

Kode P19 artinya proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung agar berkas itu dilengkapi.

Sesuai aturan KUHAP, jika hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyidik dalam hal ini, wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No.B3326/E/EJP/11/2011 yang mengatur tentang bagaimana P19 diberlakukan.

Dengan petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik secara jelas, ditujukan agar Jaksa dapat melakukan pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

Selain itu, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik dalam perkara yang ditangani.

P21

P21 adalah kode yang merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan telah lengkap oleh jaksa.

Perihal kode-kode ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.

Jika tahapan ini selesai, itu berarti proses penanganan perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Yaitu, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II.

Kejaksaan kemudian akan melakukan proses penuntutan dengan penyusunan dakwaan bagi tersangka.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x