JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak artikel berikut untuk lebih lengkapnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan, yang digunakan untuk mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pelaporan SIPP itu, perusahaan bisa melakukan pendaftaran secara online atau daring.
Nantinya, SIPP online bisa membantu perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS yang memuat informasi mengenai perusahaan, upah, data tenaga kerja, hingga penghitungan iuran.
SIPP juga dapat menjadi solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.
1. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
2. Klik menu login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lalu pilih "Daftar"
3. Isikan data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi, lalu klik "Next"
4. Isikan alamat email, password, dan ulangi password, kemudian klik "Next"
Baca Juga: Biar Pelaku Kapok, Ini 3 Cara Laporkan Penipuan Perbankan Langsung ke Pemerintah
5. Isikan Data User yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel, lalu tekan "Daftar"
6. Verifikasi nomor ponsel dengan mengisi kode OTP yang dikirimkan oleh sistem ke nomor yang dicantumkan
7. Selanjutnya, cek email untuk mendapatkan pemberitahuan aktivasi akun aplikasi SIPP
8. Klik link yang tercantum pada email tersebut, lalu login sesuai dengan email dan password yang tadi didaftarkan
9. Apabila berhasil login, halaman akan menampilkan Mutasi Data
Setelah melakukan pendaftaran, perusahaan wajib melakukan input data karyawan di SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.
1. Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik pilihan menu "Tambah TK"
2. Setelah diklik, akan muncul menu pop up di mana perusahaan bisa memilih "Tambah Individu" atau "Tambah Massal"
3. Jika memilih "Tambah Individu", halaman akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja
Baca Juga: Rekomendasi WhatsApp, Ini Cara Sukses Backup Chat WA di iPhone
Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan konfirmasi atau pengecekan semua data tenaga kerja dan anggota keluarganya.
Jika semua data sudah benar, klik "Simpan". Maka, data tenaga kerja sudah tercatat di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa mengecek kembali melalui menu LoV peserta baru dari menu pada halaman utama.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp600 Ribu di Kantor Pos, Bawa Dokumen Ini!
4. Jika perusahaan memilih "Tambah Massal", halaman akan menampilkan formulir "Upload Tenaga Kerja Baru"
Itulah tadi cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Dengan informasi di atas, diharapkan perusahaan bisa lebih mudah dalam melakukan pengunggahan data karyawan sehingga perusahaan semakin sadar akan pentingnya mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Data Pribadi Bocor atau Tidak di Internet, Mudah Tinggal Masukkan Email
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.