JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut langsung mengumpulkan dua ajudan dan sopir pribadi istrinya usai terjadi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Dua ajudan tersebut tak lain adalah Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, serta sopir pribadi istrinya Kuat Ma'ruf. Mereka dikumpulkan di kantor Provos Mabes Polri.
Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual
Demikian fakta tersebut disampaikan oleh pengacara Erman Umar setelah mendengarkan keterangan dari kliennya yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Erman menjelaskan, kliennya Bripka Ricky bersama Bharada E dan Kuat Maruf dikumpulkan Ferdy Sambo di kantor Provos, pada Jumat, 7 Juli 2022 malam atau setelah insiden penembakan Brigadir J.
"Mereka dikumpulkan semua di kantor Provos (usai penembakan Brigadir J),” kata Erman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Di sana, kata Erman, berdasarkan pengakuan Bripka Ricky, Irjen Ferdy Sambo mengatur atau merancang skenario mengenai penyebab tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Termasuk, membagikan tugas kepada mereka satu per satu mengenai peran dan kesaksiannya dalam skenario tewasnya Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo.
"Mereka dikumpulkan, mungkin di-briefing Sambo sama tim lain. Itu yang disampaikan," ujar Erman.
Untuk Bripka Ricky, Erman menuturkan, kliennya diminta untuk mempertahankan skenario dengan memberikan kesaksian bahwa dirinya sedang bersembunyi di balik kulkas ketika Brigadir J baku tembak dengan Bharada E.
“Dalam skenario (Ferdy Sambo) itu, RR (Bripka Ricky Rizal) disebutkan sembunyi di balik kulkas saat Bharada E dan Yosua tembak-menembak,” ujar Erman.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Dituduh Terima Uang di Kasus Brigadir J: Saya Tak akan Membantah, untuk Apa?
Erman mengatakan kliennya terpaksa mengikuti skenario kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo karena merasa takut.
"Jadi yang pertama itu (skenario baku tembak). (Bripka Ricky ikuti) bukan (karena diancam), dia takut," tutur Erman Umar.
Namun, Erman menambahkan, setelah Bripka Ricky mendapat kunjungan dari keluarganya, ia tidak lagi mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo tersebut.
“Dia berbalik arah itu setelah mungkin dia didatangi keluarga, adik kandung sama istri, agar mereka minta bicara benar. Pada saat itu, dia sudah mulai bicara benar,” ujar Erman.
Baca Juga: Bharada Sadam yang Disanksi Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan Ternyata Sopir Ferdy Sambo
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan sopir pribadi Kuat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.