JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggulirkan bansos berupa bantuan langsung tunai atau BLT BBM 2022. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini bisa didapatkan di Kantor Pos terdekat.
Program BLT BBM 2022 akan dibagikan kepada 20,6 juta penerima manfaat. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui kantor-kantor PT Pos Indonesia.
Berikut cara mencairkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu yang akan dibagikan dalam dua tahap pada September dan Desember 2022 atau Rp300 ribu per tahap.
Seperti dijelaskan oleh PT Pos Indonesia, BLT BBM 2022 disalurkan dengan tiga cara.
Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya
Pertama, penerima bantuan dapat mengambil BLT BBM 2022 di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
Kedua, disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Ketiga, diantarkan langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
Anda perlu mengetahui status penerima bansos subsidi BBM sebesar Rp600.000 ini. Caranya cukup mudah dengan melakukan pengecekan di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk diketahui, penerima bansos ini adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara mengecek penerima BLT subsidi BBM Rp600.000 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Daftar Bansos BLT BBM 2022, Cukup Install Aplikasi!
Masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat bisa melanjutkan dengan mencairkan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu di kantor pos.
Penerima manfaat diharap menyiapkan terlebih dulu berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat undangan pencairan, KTP, dan KK.
Selanjutnya mendatangi kantor pos sesuai jadwal yang tertera. Kemudian menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk mendapatkan bantuan BLT BBM.
Baca Juga: Jangan Berharap! 5 Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat BSU 2022 atau BLT BBM, Cek di Sini
Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau maksimal gaji sesuai upah minimum wilayah yang terkena dampak kenaikan harga BBM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan pertama akan cair pada September 2022 dan bantuan kedua baru akan diberikan pada Desember 2022.
"Pemberian ini akan kita berikan 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300.000," ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.