JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik enggan membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya termasuk lembaga yang dipimpinnya.
Termasuk tuduhan telah menerima uang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J
Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada Komnas HAM itu terjadi setelah lembaga hak asasi manusia itu menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, bagi Taufan tuduhan itu tak penting. Sebab, tugas Komnas HAM sudah selesai dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Itu sebabnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan kesimpulan berdasarkan fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan pemantauan.
"Untuk mereka yang menuduh saya terima uang (suap) silakan mereka tuduh apapun, silakan buktikan,” kata Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Taufan mengaku enggan membantah tuduhan tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada gunanya memberikan pernyataan untuk membantah tudingan itu.
"Saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai, Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya," ujar Taufan.
Taufan menambahkan, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi kepada pihak penyidik untuk meneruskan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Selain itu, begitu juga dengan rekomendasi lainnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Bripka Ricky Ikuti Skenario Ferdy Sambo karena Takut, Balik Arah Usai Didatangi Istri
"Laporan (terkait pelecehan seksual) kepada Polri detailnya ada di situ, (juga) laporan kepada Presiden, tadi kami sampaikan poin-poinnya," katanya.
Seperti diketahui, Komnas HAM pernah menyampaikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM memberikan kesimpulan dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Dengan kesimpulan itu, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual tersebut dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Kapolri menguatkan lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat sama seperti yang direkomendasikan kepada Presiden Jokowi.
Rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu lantas mendapat kritikan dari publik. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pun membongkar adanya kejanggalan dari hasil temuan Komnas HAM tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata
Di antaranya terkait tempat kejadian di Magelang, dan konteksnya yang dikaitkan dengan relasi kuasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.