Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000.
Biaya perpanjang SKCK tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya
Dengan semakin majunya teknologi, sekarang perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari laman Polri, berikut cara perpanjang SKCK secara online:
SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.
Selain secara online, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi, berikut caranya:
Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat domisili dari pemohon yang tertera di KTP/SIM.
Baca Juga: Cek! 4 Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji, Rp600.000 Cair Pekan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.