“Soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris,” imbuh Anas.
Anas juga menegaskan, pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN
Selain itu, menurutnya, pemerintah akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN, serta menyiapkan mekanisme seleksi yang akan dilakukan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN kesehatan.
“Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas,” ujar Anas.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.
“Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis,” terangnya.
Bima menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Namun, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.
“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.