Antonius menjelaskan langakh ini harus dilewati pemohon dan pihaknya tidak bisa secara langsung melakukan perlindungan jika tidak ada permohonan resmi.
"Kami melihat peristiwa ini semakin terang, di mulai dari adanya pengakuan jujur dari Bharada Eliezer dan masyarakat ikut mengawal perkara ini. Namun kami tetap menunggu langkah lebih lanjut (pengajuan JC) dari penyidikan," ujar Antonius.
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Adapun keinginan Bripka RR untuk menjadi JC diungkapkan Erman Umar salah satu tim kuasa hukum Bripka RR.
Pengajuan JC akan dilakukan jika mendapat ancaman setelah kliennya mencabut keterangan yang sama dengan skenario Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Bripka RR juga tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Sebab saat kejadian kliennya hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J. Bukan sebagai pelaku pembunuhan atau sebagai otak pelaku pembunuhan.
Kliennya menolak saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh Bharada E yang mendapat status JC.
Baca Juga: Hasil Lie Detector Bripka RR Jujur, Pengacara Ungkap Penembakan dan Dugaan Pelecehan di Magelang
Adapun Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujar Erman, Jumat (9/9), dikutip dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.