1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan BLT BBM dan Bantuan Pangan Non Tunai Lewat Kantor Pos
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun di laman bsu.kemnaker.go.id. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah terdaftar dan ditetapkan kemudian pemberitahuan mengenai penyaluran BSU 2022 ke rekening bank.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.