Terpisah Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti juga mengkonfirmasi kebebasan Jero Wacik.
"Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik," ujar Rika.
Sebagaimana diketahui, Jero Wacik sebelumnya divonis 8 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi DOM.
Baca Juga: Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Wajib Lapor Balai Pemasyarakatan
Jero Wacik kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 9 Februari 2016.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis 4 Tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Jero Wacik dan tetap dihukum 4 tahun penjara.
Kemudian Jero Wacik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusan PK membuat hukuman Jero Wacik bertambah menjadi 8 tahun penjara. Jero Wacik juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak.
Selain pidana penjara, Jero Wacik juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303
Pada Juli 2022, Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jero Wacik.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.